United Nations Convention on the Law of the Sea)  disingkat  (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut,  adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi  Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III )  yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi  Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam  penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis,  lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan  pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut  tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana  menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian Untuk saat ini  telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
  
Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima  instrumen ratifikasi dan aksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa  menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak  memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada,  bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti  Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus  Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional (yang terakhir yang  didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).
  UNCLOS III merupakan konvensi negara-negara yang dikatakan Terbesar, terpanjang dan terpenting dalam sejarah konferensi internasional. dikatakan terbesar karena konfensi sersebut dihadiri  oleh 160 Negara dan 5000 anggota delegasi. dikatakan terpanjang bahwa  konfensi ini berlangsung selama 9 tahun yaitu tahun 1973 sampai dengan  1982 di montego bay Jamaica. UNCLOS terdiri dari 17 Bagian, 320 Pasal, 9 Annex. sidang UNCLOS ini terlaksana 11 kali pertemuan sidang di New York, Geneva, Caracas dan Jamaica.
 
Silahkan download UNCLOSnya disni
Silahkan download UNCLOSnya disni



 
 
 Postingan
Postingan
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar