Di India Hukumannya Diperberat, Di Indonesia Malah Dijadikan Lelucon

Pelaku pemerkosaan bakal di ancam hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara. Pasalnya, sekarang ini hukuman penjara bagi pemerkosa, tertinggi hanya selama 7 tahun.
Itu yang terjadi di India. Sebuah panel di India yang dipmpim oleh mantan hakim agung JS Verma mengusulkkan hukuman. Kini, usulan tersebut telah disampaian kepada pihak berwenang distrik setempat.
Rencananya, usulan ini bakal dibahas di tingkat parlemen negeri Bollywood, sebelum disahkan menjadi peraturan tetap.
Latar belakang usulan kerasnya hukuman bagi pemerkosa tak lain adalah terjadinya serentetan kasus keji yang terjadi di India belakangan ini. Awal tahun (2013) ini saja setidaknya telah terjadi 2 kasus pemerkosaan yang sangat memprihatinkan masyarakat setempat.
Kasus pertama, pemerkosaan sadis yang dilakukan secara beramai-ramai. Yang jadi kobannya adalah seorang mahasiswi. Korbannya sampai meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis berhari-hari, lantaran selain diperkosa, juga dianiaya.
 Kasus kedua, percobaan pemerkosaan oleh salah satu anggota kongres India terhadap seorang gadis desa. Hal ini begitu memalukan lantaran pelakunya adalah salah seorang politis yang sebelumnya dihormati dan disegani publik setempat.

Jika di India kekerasan terhadap perempuan (pemerkosaan) diusulkan untuk dijatuhi hukuman relatif begitu berat, ironisnya di Indonesia masih saja ada orang yang menganggap enteng kasus ini. Tambah ironis lagi, kasus ini malah dijadikan sebagai bahan lelucon.
Ironi itu semakin kental terasa, lantaran pengguna kasus pemerkosaan sebagai bahan lelucon itu adalah seorang hakim. Ironi itu makin menyakitkan lantaran lelucon itu dilontarkan di forum terhormat ketika hakim itu menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon hakim agung yang digelar anggota Dewan di gedung DPR RI, Senayan.
Ketika ditanya tanggapannya soal kasus pemerkosaan oleh Dewan, salah satu calon hakim itu menjawab bahwa orang yang memperkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Jawaban itu dilontarkan dengan disusul ketawa-ketiwi.
Upaya "melucu" si hakim itu pun berhasil. Tak sedikit anggota Dewan di ruang fit and proper test yang ketawa-ketiwi. Tapi, tak sedikit pula yang memprihatinkan hal itu.
Kontan saja jawaban itu membuat geram banyak pihak. Sejumlah pihak mendesak hakim yang bersangkutan untuk minta maaf secara terbuka. Ketika dicecar jutaan hujatan yang datang dari publik luas, hakim itu berdalih bahwa jawaban hanya dimaksudkan sebagai lelucon belaka.

Sumber
Category: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger